banner 728x250

Aliansi Federasi Peringati May Day Secara Elegan Tepis Stigma Negatif Serikat Pekerja/Buruh

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

 


Intelkriminal.co.id_ll-Ketapang, Kalimantan Barat.Rabu 15 April 2016.
Dalam Rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau yang lebih di kenal dengan May Day pada tanggal 1 Mei 2026, Sebanyak Tujuh Federasi Serikat Pekerja/Buruh melakukan Konsolidasi.

banner 325x300

Ke tujuh Federasi Serikat Pekerja / Buruh tersebut antara lain :

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Sahbandi) , Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (Kartono), Federasi Serikat Pekerja Cargill Ketapang (Syahrul), Federasi Serikat Buruh Kecamatan Marau (Rudy Hartono).

Serta Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (Lusminto Dewa, SH), Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila (Marco, Sibambela, SH), Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Iman Sufriandi Fatra).

Konsolidasi Para Ketua Federasi Serikat Pekerja/ Buruh tersebut dilaksanakan pada jumat (10/04/2026). Apakah Serikat Pekerja/Buruh Itu Jelek, Mogok kerja Upaya terakhir, mengapa Stigma itu harus ada..?

“Konsolidasi ini dilakukan untuk menepis sitigma buruk terhadap Serikat Pekerja/Buruh, bahwa mereka menghambat produktivitas, pembuat onar, atau egois. ungkap Syahbandi.

Stigma buruk lain yang juga disematkan terhadap serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja.”seringkali muncul pandangan bahwa aksi tersebut mengganggu produktivitas, merugikan ekonomi, atau dianggap sebagai tindakan anarkis, jelas Syahrul.

“Secara yuridis dan sosiologis, mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang sah, diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Mogok kerja menjadi stigma buruk jika dilakukan secara tidak sah atau anarkis. Agar dianggap legal, aksi harus memenuhi prosedur :
Gagal Perundingan: Dilakukan setelah upaya bipartit (perundingan langsung) dinyatakan gagal. tambah nya.

Dewa juga menjelaskan bahwa mogok kerja hatus dilakukan “Tertib dan Damai: Dilakukan sesuai UU Ketenagakerjaan, yaitu secara sah, tertib, dan damai.

“Serikat pekerja wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat setidaknya 7 hari kerja sebelum aksi. Jika mogok kerja tidak sah, pekerja dapat dikualifikasikan sebagai mangkir,” tutup Dewa.

Demonstrasi untuk kepentingan lebih besar..!!!

“Serikat pekerja berhak melakukan demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum untuk membela hak-hak pekerja yang lebih besar seperti kenaikan upah, perbaikan kesejahteraan, atau menolak kebijakan ketenagakerjaan,, jelas Rudi.

“Aksi ini umumnya dilakukan secara damai dan diakui sebagai hak konstitusional, namun diatur oleh hukum agar berjalan tertib, untuk menepis stigma buruk ini, maka para Ketua Federasi yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Bersatu Ketapang ( AFSPBBK) menggelar peringatan may day yang lebih elegan, pungkasnya.

“Kita akan melakukan May Day dengan elegan melalui Kerjasama tripartit , dalam dunia perburuhan adalah konsep kolaborasi antara tiga pihak utama—pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat buruh. papar Kartono.

Kartono menjelaskan konsepnya adalah mermadukan Orasi, Senam, dan bakti sosial agar peringatan may day tidak selalu indentik dengan menurunkan masa.

“Orasi tetap ada dari Federasi Serikat/Pekerja Buruh,, namun sifat nya tidak dalam bentuk Demonstrasi tapi dimulai dengan senam yang di ikuti Para Buruh dan masyarakat umum, Pembagian Door Prize, dan penyerahan bantuan sembako ke pihak yang berhak mendapatkan. ungkap Kartono

Sebagai bentuk Apresiasi dengan berjalanan nya Kerjasama Tripartit ini Aliansi Serikat Pekerja Buruh akan memberikan Piagam penghargaan kepada Pemerintah dan pengusaha, kriterianya Kepedulian dalam may day. k

Kebebasan berserikat dan berkumpul, terbentuk nya Lembaga kerjasama bipartit, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang harmonis.

Dengan konsep ini Tujuan utamanya adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, aman, dan berkeadilan, sekaligus merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif. tegas Kartono.

(Evi Zulkipli).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP