Intelkriminal.co.id//Jakarta – Sabtu 6 Desember 2025 — diduga kuat menjadi tempat peredaran secara COD obat-obatan terlarang di Jl.Tanah merdeka NO.14 1,RT08/RW04 Kp.Rambutan Kecamatan Cikeas Kota Jakarta Timur Daerah khusu Ibukota Jakarta Kode pos 13830 daftar golongan G. Temuan ini diungkap oleh seorang jurnalis Media Intelkriminal.co.id pada jum’at 6 Desember 2025.
Menurut keterangan jurnalis yang melakukan penelusuran, kedai yang tampak beroperasi seperti kosmetik tapi saat ini COD pada umumnya itu ternyata menyimpan aktivitas terselubung dengan menjual obat keras secara ilegal.
Beberapa jenis obat golongan G ditemukan diperjualbelikan tanpa izin edar maupun pengawasan pihak berwenang.
Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, namun belum memiliki bukti kuat. Temuan lapangan oleh jurnalis akhirnya menguatkan ruko tertutup tetapi Masih COD pil setan, tetapi juga menjadi kedok kegiatan ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat keras, terutama bagi kalangan remaja .
Media IntelKriminal akan terus melakukan pemantauan dan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Mengedarkan tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pelaku bisa juga dijerat Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan (sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar) dan Pasal 197 UU Kesehatan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar untuk produk tanpa izin edar). Selain itu, undang-undang ini juga dapat dikombinasikan dengan UU Perlindungan Konsumen.
Jenis sanksi pidana:
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana bagi produsen atau pengedar yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana bagi pengedar obat keras tanpa resep dokter.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Dapat diterapkan jika pengedaran obat keras tanpa izin juga melanggar hak konsumen.
Implikasi hukum:
Pelaku dapat dikenai beberapa pasal sekaligus tergantung pada perbuatannya, sehingga sanksi pidananya dapat gabungan atau lebih berat.
Tramadol termasuk dalam daftar G (berbahaya) yang peredaran dan penggunaannya diawasi ketat oleh pemerintah dan wajib dengan resep dokter.
Red IntelKriminal.













Interesting analysis! Regulatory compliance is HUGE for online gaming, especially in markets like the Philippines. Ensuring a secure experience, like with legend link maya app download apk, builds trust. KYC is key, right? Solid points all around!