
Mediaintelkriminal.co.id////Rohil, Sangat disayangkan ketika Tim investigasi melakukan kontrol sosialisasi ke wilayah Rokan Hilir Pada Hari Senin, ( 09/06/2025 ) mendapati temuan sebuah SPBU 14.288.6101 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28983 melayani para mafia pelangsir BBM bersubsidi ilegal menggunakan mobil colt diesel serta motor-motor yang sudah di modifikasikan terkhursus untuk melangsir BBM bersubsidi tersebut.
Namun para petugas SPBU 14.288.6101 mengatakan bahwa SPBU tersebut berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( S O P ) dan sesuai dengan BARCODE pengisian Bahan Bakar Minyak kepada setiap mobil-mobil yang mengisi Bahan Bakar Minyak tersebut.
Selanjutnya, disaat Tim Media Online gabungan datang ke lokasi SPBU pada hari Selasa, ( 10/06/2025 ) tersebut. Para petugas SPBU mengatakan hal yang sama bahwasanya SPBU berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pengelola SPBU itu sendiri.
Lantas mengapa Aparat Penegak Hukum ( APH ) diwilayah tersebut hanya bungkam dan tidak memberikan tindakan tegas terhadap aktifitas dan kegiatan pelangsiran para mafia ilegal tersebut?
Bahkan pengelola SPBU tersebut sangat susah dikonfirmasi terkait aktifitas yang dilakukan secara terang-terangan ditempat yang ia kelola. Dan ini sudah melanggar ketetapan yang diatur dalam UU NO.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. yang sanksi pidananya diatur dalam pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintahan. Dipenjara paling lama ( 6 Tahun ) Ataupun dikenakan sanksi denda paling tinggi 60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Milyar )












