JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisinya terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait dugaan kasus penghinaan terhadap wartawan. Perselisihan yang sempat menyita perhatian publik tersebut akhirnya berakhir damai.
Alasan utama di balik pencabutan laporan ini adalah pertimbangan nilai-nilai persaudaraan serta persatuan bangsa. Selain itu, Hotman Paris sendiri juga telah menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa sejak awal langkah hukum yang diambil oleh PWI bukan dilandasi oleh semangat permusuhan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme profesi wartawan.
“PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. Ketika ada pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, organisasi harus hadir dan bersikap,” ujar Akhmad Munir, Selasa (28/7/2026).
Dengan iktikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan hukum dan kembali mempererat tali silaturahmi antarlembaga.
Red












