SURABAYA — Dugaan aktivitas pengangkutan minyak mentah menggunakan mobil tangki menuju sebuah kapal di wilayah Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, menjadi perhatian. Informasi tersebut disampaikan oleh tim media setelah menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan minyak tanpa dilengkapi dokumen yang dapat diperlihatkan di lokasi.

Tim media kemudian berupaya melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat dilakukan pengecekan terhadap kendaraan, muatan, asal-usul minyak, tujuan pengiriman, serta kelengkapan dokumen dan perizinannya.
Saat melakukan koordinasi awal, tim media mendatangi Polsek Krembangan dan di sana di sambut baik. Namun, menurut keterangan yang diterima tim media, laporan tersebut diarahkan untuk disampaikan kepada Polsek Asem Rowo karena lokasi yang dimaksud disebut berada di wilayah tersebut.
Tim media selanjutnya berkoordinasi mendatangi Polsek Asem Rowo. Dari pihak Polsek Asem Rowo, tim media bingung karena meminta pendampingan ke lokasi kita malah di bawa ke kantor polres tanjung perak untuk melaporkan persoalan tersebut .
Situasi tersebut membuat tim media kita bertanya tanya.ada apakah dengan APH setempat? mengapa pihak APH tidak mau mendampingi kita ke lokasi kejadian tersebut? Berdasarkan keterangan tim media, permintaan pendampingan ke lokasi belum dapat dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Padahal, temuan mengenai dugaan pengangkutan minyak tanpa dokumen lengkap dinilai perlu segera diverifikasi oleh aparat berwenang. Pemeriksaan dapat mencakup identitas kendaraan dan pengemudi, dokumen muatan, asal minyak, pihak pemilik atau pengirim, tujuan pengiriman, serta dokumen dan perizinan kegiatan pengangkutan maupun kegiatan di lokasi kapal.
Secara hukum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi mencakup antara lain pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kegiatan tersebut harus dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b mengatur bahwa pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus ini tetap harus menunggu hasil pemeriksaan karena status minyak, bentuk kegiatan, dokumen, dan perizinan yang dimiliki belum terverifikasi secara hukum.
Selain itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain, aparat dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Tim media berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, serta instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan mobil tangki atau aktivitas pemindahan minyak, melainkan apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut memiliki asal-usul minyak yang jelas, dokumen pengangkutan, perizinan usaha, serta dokumen tujuan pengiriman yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tidak dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan penegakan hukum dari aparat yang berwenang.
Catatan pasal: saya sengaja tidak memasukkan Pasal 55 UU Migas, karena pasal tersebut khusus berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sementara informasi yang Anda sampaikan menyebut minyak mentah, bukan BBM subsidi.
TIM












