banner 728x250

Lurah Jatirasa bentuk Tim Verifikasi pelaksanaan program penataan lingkungan Bekasi keren

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

Bekasi Medaiintelkriminal.co.id

Pelaksanaan tim verifikasi program penataan lingkungan Bekasi keren dilakukan dari kamis – Jum’at 12/12/25 pihak aparatur pemerintah kelurahan Jatirasa turun langsung kelapangan sesuai surat tugas lurah Jatirasa Dedi suhadi. S.T kepada : sekel jatirasa. Endang sobari. S.pd, kasipem teguh imam soli. S.T. kasi Ekbang Rina Herlina. S.AP, kasi Kesos Muprodi. S.ip. beserta pamor RW di kelurahan Jatirasa.

banner 325x300

Verifikasi tersebut Tujuannya adalah untuk memastikan barang yang dibutuhkan sesuai dengan proposal, dengan adanya program penataan lingkungan Bekasi keren yang diberikan kepada setiap RW untuk mendorong program kegiatan Bank sampah yang di kelola RW dimana untuk memilah sampah organik non organik sehingga pengurangan sampah di rumahan dan di TPS dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan lingkungan

Pemerintah Kota Bekasi, tentunya memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran ujar Dedi Suhadi. S.T

Disampaikan kepada awak media saat ini sudah mencapai 95 % dari total 15 RW di Kelurahan Jatirasa,yang telah membenjakan dari dana tahun anggaran 2025

Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti:
• Bank sampah*
– *Penerangan Jalan*
– *Posyandu*
– *Taman*
– *Sarana Pelayanan Masyarakat*
– *PKK*
– *karang taruna*

Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat, dari total 1.020 RW yang tersebar di 56 kelurahan, sebanyak 1.015 RW telah menerima pencairan dana. Hanya tersisa 5 RW yang masih dalam proses administratif.

Dedi sihadi. S.T. menjelaskan dasar hukum pencairan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren. “Kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural kepada pengurus RW agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan SPJ,” tegasnya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penggunaan anggaran hibah atau tahunan ini. Dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (27/11/25), ia meminta DPRD ikut mengawasi.

“Kasi pem Teguh imam soli. S.T menegaskan Tugas kita adalah memastikan uang yang dibelanjakan para RW sesuai dengan proposal. Harapannya harus ada pengawasan, baik dari pejabat kelurahan dan pamor RW yang di tugas punsikan maupun eksekutif,

Ia juga menegaskan batas waktu pertanggungjawaban. “Laporan yang diberikan para RW paling lambat tanggal 20 Desember 2025,” pungkasnya.

Pencairan dana hibah ini telah dimulai sejak Kamis (13/11/25) lalu. Program ini bertujuan mendorong perbaikan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RW secara mandiri

Dari 15 RW, M. Hidayat ketua RW 14 mengucapkan terimakasih kepada wali kota Bekasi wakil wali kota camat jati asih lurah Jatirasa kasi pem pemerintahan dan pamor RW atas kerja samanya semoga bantuan dari pemerintah kota bisa bermanfaat untuk warga dan kesejahteraan lingkungan terutama program bank sampah yang di instruksikan walikota bekasi

Red//Abd Rosid/Abud

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP