banner 728x250

Kecelakaan di Lokasi Galian C,Mobil Damtruk Tumbang Akibat Muatan Berlebih — Diduga Galian C Ilegal Milik Pak Sunar

Redaksi
Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Pekanbaru,Mediaintelkriminal.co.id// Jumat, 25 Juli 2025 — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di kawasan Jalan Belidang, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sebuah mobil Damtruk bermuatan tanah dari lokasi galian C dilaporkan tumbang dan terbalik. Insiden ini terjadi akibat muatan yang melebihi kapasitas serta kondisi akses jalan yang rusak parah, sehingga tidak mampu menopang beban kendaraan.

Menurut informasi di lapangan, kendaraan pengangkut tersebut berasal dari lokasi galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal. Aktivitas pengangkutan tanah dari lokasi tersebut tidak hanya menyebabkan kecelakaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

 

Debu yang berasal dari galian C telah menyebabkan polusi udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, tanah yang jatuh dari mobil Damtruk pengangkut turut mengotori jalan raya. Dalam kondisi cuaca gerimis atau hujan, jalan yang tertutup tanah tersebut menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Ketika hujan turun, jalanan jadi sangat licin seperti dilapisi lumpur. Kami khawatir bakal ada kecelakaan susulan,” ujar salah seorang warga yang kerap melintasi jalur tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim media, galian C tersebut diduga milik seorang warga bernama Pak Sunar. Lokasinya berada di Jalan Belidang, Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini, belum diketahui adanya dokumen izin resmi atas kegiatan tersebut, sehingga aktivitas tersebut patut diduga melanggar ketentuan hukum.

Pihak pengelola dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan aktivitas penambangan tanpa izin resmi (ilegal). Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang tersebut.

Masyarakat meminta agar pemerintah dan instansi terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal yang meresahkan ini.

 

Laporan: Tim mediaintelkriminal.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP