banner 728x250

Kadis Perhubungan Solok Apresiasi Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli di Pasar Sayur dan Terminal Terpadu Alahan Panjang

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

 

Alahan Panjang – Jumat, 25 Juli 2025
Patroli86 / mediaintelkriminal.co.id

banner 325x300

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Muhammad Jhoni, yang akrab disapa Pak Jo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat pedagang yang telah berani melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Sayur Taratak Galundi dan Terminal Terpadu Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Laporan tersebut diajukan secara tertulis oleh para pedagang dan pelaku usaha kepada Pemerintahan Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dan Kepala Jorong pada 08 Juli 2025. Selanjutnya, pada 21 Juli 2025, laporan kembali disampaikan ke Kejaksaan Negeri Solok Cabang Alahan Panjang, disertai dengan bukti-bukti kwitansi pembayaran yang tidak disertai stempel resmi dari badan pengelola pasar.

Dugaan pungli ini melibatkan oknum yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pasar Sayur sekaligus Ketua Pengelola Parkir Terminal Terpadu Alahan Panjang. Setelah laporan disampaikan, terjadi insiden pengusiran terhadap sejumlah truk dari luar daerah yang sedang parkir dan beristirahat di terminal tersebut. Pengusiran dilakukan dengan dalih para sopir tidak membayar “kewajiban” kepada ketua pengelola parkir, meskipun para sopir mengaku telah membayar kepada petugas lapangan, tanpa bukti resmi berupa karcis.

“Saya dan rekan-rekan sopir heran, apa hak tukang parkir mengusir kami dari terminal milik pemerintah? Bukankah fungsi terminal terpadu adalah untuk melayani aktivitas angkutan umum dan logistik?” ujar salah satu sopir kepada tim media Patroli86.

Menanggapi hal ini, tim media Patroli86 bersama penanggung jawab lapangan, MH, langsung mengklarifikasi ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Solok pada Jumat (25/07/2025). Ditemui langsung oleh Kadishub Muhammad Jhoni yang didampingi Kepala UPT Perhubungan Kecamatan Lembah Gumanti, Erizal, pihaknya sangat menyayangkan tindakan sewenang-wenang tersebut.

“Tidak ada hak bagi pengelola parkir untuk melarang, apalagi mengusir. Jika ada masalah, selesaikan secara prosedural. Tindakan seperti ini bisa mencoreng citra Dinas Perhubungan dan nama baik Kabupaten Solok di mata masyarakat,” tegas Pak Jo.

Saat ditanya terkait status Surat Keputusan (SK) pengelola parkir, Pak Jo menjelaskan bahwa SK tersebut telah kadaluwarsa dan tidak akan diperpanjang. Hal ini dikarenakan oknum bernama Bdy tidak menyetorkan pendapatan ke kas daerah selama hampir satu tahun, dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah. Hal itu melanggar kesepakatan yang tertuang dalam MoU antara Dinas Perhubungan dan yang bersangkutan.

Masyarakat pedagang dan pelaku usaha pasar berharap agar pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Solok, menindak tegas tindakan pengusiran yang terjadi, serta meminta Kejaksaan Negeri Solok Cabang Alahan Panjang menindaklanjuti laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pasar.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Solok, khususnya Dinas Koperindag dan Dinas Perhubungan, untuk tidak lagi memperpanjang kontrak dan mencabut SK oknum pengelola pasar dan parkir yang dinilai merusak nama baik Alahan Panjang dan pemerintah daerah secara umum.

Tim: mediaintelkriminal.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP