banner 728x250

Diduga Terjadi Penimbunan Solar Bersubsidi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60


Mediaintelkriminal.co.idSubang — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Pamanukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa solar bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan dan disimpan dalam jumlah besar di luar ketentuan resmi pemerintah. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha tertentu itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

banner 325x300

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM pada jam-jam tertentu. Dugaan penimbunan ini berpotensi merugikan negara serta menyebabkan kelangkaan solar bersubsidi di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Pamanukan diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pemerintah terus berupaya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
(sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021)
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa:
BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh pihak yang berhak
Dilarang melakukan penimbunan, pengalihan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan

 

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480 KUHP (jika terbukti ada penjualan kembali hasil kejahatan)
Dapat dikenakan apabila solar bersubsidi tersebut diperjualbelikan secara ilegal.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU ini memperkuat sanksi administratif dan pidana terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pencabutan izin usaha dan denda administratif.
I. Us//

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP