banner 728x250

Curang di SPBU Peranap Adalah Tidak Benar (Hoaks)

Redaksi
Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

 

PERANAP –Mediaintelkriminal.co.id// Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online, kanadapost.id, dengan judul “Dugaan praktik curang dalam mendistribusikan BBM di SPBU 14.293.651 Kecamatan Peranap, Inhu – Riau”, kami menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut TIDAK BENAR dan menyesatkan (HOAKS).

banner 325x300

Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa terjadi pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 14.293.651. Bahkan, disebutkan bahwa pemilik SPBU adalah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Riau.

Kami menyampaikan dengan tegas bahwa semua informasi yang dimuat dalam berita tersebut tidak memiliki dasar yang valid dan telah menyesatkan opini publik. Faktanya:

1. Tidak pernah terjadi aktivitas ilegal atau pelanggaran hukum di SPBU tersebut.

2. Kapolsek Peranap dan jajarannya tetap menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tuduhan adanya keterlibatan oknum anggota dewan dan praktik mafia BBM tidak terbukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4. Proses distribusi BBM bersubsidi di SPBU 14.293.651 tetap dilakukan sesuai prosedur, termasuk penggunaan sistem barcode dari Pertamina.

 

Kami juga menegaskan bahwa Polsek Peranap maupun instansi terkait tidak pernah melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal apapun, apalagi berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan fakta di lapangan.

Kami mengimbau kepada seluruh media untuk menjaga integritas pemberitaan dengan melakukan konfirmasi berimbang dan mengedepankan fakta. Penyebaran informasi yang tidak benar dapat berdampak buruk terhadap keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat.

Kami juga akan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoaks) yang mencemarkan nama baik institusi dan pihak-pihak yang disebutkan tanpa dasar yang jelas.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga terkait.

Peranap, 28 Juli 2025
Humas Polsek Peranap / Pihak Terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP