banner 728x250

Wujud Transparansi, Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

Kota Bekasi, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 164 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

banner 325x300

 

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Kota Bekasi dalam periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan tanpa izin edar, serta pakaian dan barang lainnya yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Sulvia.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP