KOTA BEKASI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap lima oknum petugas yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap para sopir truk. Kelimanya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tegas tersebut diambil seusai para oknum menjalani pemeriksaan intensif serta sidang kode etik internal. Berdasarkan hasil sidang Majelis Kode Etik, kelima petugas dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan telah mengakui perbuatannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa tindak lanjut ini merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintah daerah untuk menjaga integritas institusi.
“Jadi kita sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut. Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli dan terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” ujar Zeno Bachtiar.
Sebelum rekomendasi PTDH dikeluarkan, seluruh oknum yang terlibat telah dibekukan dari tugas lapangan dan ditarik ke Mako Dishub Kota Bekasi.
Dishub Kota Bekasi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Langkah sanksi pemecatan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, bersih, serta memberikan pelayanan yang tidak merugikan masyarakat.












