
Medaiintelkriminal.co.id—keb.subang
Hasil investigasi awak medaiintelkriminal.co.id di wilayah hukum Polsek pusaka negara, Kabupaten Subang, menemukan dugaan praktik peredaran obat-obatan terlarang daftar G yang berlangsung secara terang-terangan namun seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Medaiintelkriminal , Subang – tepatnya di wilayah desa kalen tambo kec. Pusaka negara kab subang, Jawa Barat, di mana ditemukan sebuah warung . Tempat ini diduga kuat dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer (THP), dan obat keras jenis benzodiazepine lainnya, seluruhnya dijual tanpa resep dokter.
Praktik tersebut sangat meresahkan warga karena lokasi penjualan berada di area pemukiman dan dapat diakses dengan mudah oleh para remaja maupun pengguna yang ingin membeli obat terlarang secara ilegal.
Kapolsek sektor pusaka negara Diharapkan Bertindak Tegas di
Wilayah tersebut .
Masyarakat dan tokoh lokal berharap Kapolsek sektor pusaka negara dapat menggencarkan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran obat terlarang yang telah meresahkan warga secara bertahun-tahun.
Penjelasan Medis: Bahaya Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam
Penjelasan berikut dihimpun dari keterangan Dr. Nova, Direktur RSKO Cibubur, mengenai bahaya obat-obatan keras yang kerap disalahgunakan.
1. Tramadol
Tramadol adalah analgesik opioid (narkotika) yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.
Bahaya & Efek Samping Menurut Dr. Nova:
Termasuk obat keras, hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Potensi kecanduan sangat tinggi, sering disalahgunakan karena memberikan efek tenang dan “melayang”.
Efek samping umum:
Pusing
Kantuk
Sakit kepala
Mual & muntah
Sembelit
Overdosis Tramadol dapat menyebabkan:
Kejang
Henti napas
Pingsan
Kematian jika tidak ditangani segera
2. Hexymer (Trihexyphenidyl / THP)
Hexymer adalah psikotropika golongan IV, dan merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Bahaya Penyalahgunaan Menurut Dr. Nova:
Menyebabkan halusinasi berat
Memicu ketergantungan (adiksi)
Dapat menyebabkan kerusakan otak permanen
Risiko overdosis dan kematian jika digunakan tanpa indikasi medis
3. Alprazolam
Alprazolam adalah obat dari golongan benzodiazepine, digunakan untuk mengatasi kecemasan dan gangguan panik.
Bahaya & Efek Samping:
Harus dengan resep dokter dan diawasi ketat
Risiko ketergantungan sangat tinggi
Efek samping umum:
Kantuk berat
Pusing
Gangguan koordinasi
Jika disalahgunakan dapat menyebabkan:
Amnesia
Depresi pernapasan
Overdosis fatal bila dicampur alkohol atau obat lain
Undang-Undang yang Dilanggar
Peredaran obat-obatan keras tanpa izin dan tanpa resep merupakan tindakan kriminal. Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar dipidana:
Penjara 10 tahun,
Denda hingga Rp 1 miliar.
Pasal 197
Menggunakan atau mengedarkan obat yang wajib menggunakan resep dokter tanpa kewenangan:
Pidana 15 tahun,
Denda hingga Rp 1,5 miliar.
2. UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997
Untuk obat seperti Hexymer (psikotropika golongan IV):
Pasal 62 – 71
Pelanggar dapat dipidana:
Penjara maksimal 5 tahun,
Denda hingga Rp 100 juta.
3. UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
Untuk penyalahgunaan tramadol yang masuk ranah obat opioid yang sering diperlakukan sebagai narkotika bila disalahgunakan:
Pasal 114, 115, 129
Penjara 4–20 tahun
Denda hingga Rp 10 miliar (tergantung konteks penyalahgunaan dan peredarannya)
Harapan Masyarakat
Warga berharap kapolsek sektor pusaka negara
Menutup lokasi-lokasi penjualan obat terlarang
Mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas
Menindak para pelaku tanpa pandang bulu
Mengembalikan rasa aman masyarakat di wilayah desa kalen tambo kab. subang
I.US//












