banner 728x250

Peredaran Obat Daftar G Marak di Indramayu, Diduga Transaksi COD, Aparat Diminta Bertindak Cepat

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60


Indramayu – Peredaran obat daftar G kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga marak terjadi di wilayah Jalan Cilandak Pintu Air, Dusun Sawah Indah RT 05/01, Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (3/4/2026), warga sekitar mengaku resah dengan dugaan praktik jual beli obat keras golongan G yang dilakukan secara bebas. Modus yang digunakan pun diduga menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

banner 325x300

Sejumlah warga menyebutkan bahwa peredaran obat-obatan tersebut kerap menyasar kalangan remaja, sehingga dikhawatirkan dapat merusak generasi muda di lingkungan tersebut. Selain itu, aktivitas ini juga dinilai meresahkan karena berlangsung secara terselubung dan sulit terdeteksi.

Masyarakat pun mendesak pihak kepolisian, baik Polsek setempat maupun Polres Indramayu, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat daftar G tersebut.
“Harapan kami aparat segera bertindak sebelum semakin banyak korban, terutama anak-anak muda,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan beberapa ketentuan

hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU sebelumnya, penyesuaian regulasi terbaru)
Mengatur ketentuan peredaran dan pengawasan obat-obatan, termasuk obat keras (daftar G) yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan langkah konkret untuk memberantas jaringan peredaran obat daftar G di wilayah Indramayu, guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

(i, US)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP