banner 728x250

Korban Penembakan Pelajar Hanya Dituntut 4 Tahun, Keluarga Korban: “Di Mana Keadilan?”

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

 

Pekanbaru –Mediaintelkriminal.co.id// Kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar bernama Muhammad Ihsan pada 30 April lalu terus menuai sorotan. Pasalnya, pelaku berinisial HW yang diketahui merupakan seorang ASN berusia 47 tahun, hanya dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut membuat keluarga korban merasa kecewa dan menilai penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan semestinya.

banner 325x300

Kekecewaan keluarga korban semakin memuncak setelah menghadiri pertemuan bersama kuasa hukum dan sejumlah media pada Sabtu, 6 September 2025.

> “Saya merasa tidak menerima keadilan. Cucu saya ditembak dari jarak 3 meter, padahal dia tidak ikut berkelahi. Dia hanya menonton. Cucu saya itu baru 7 bulan di Pekanbaru, belum banyak temannya, mustahil dia ikut tawuran,” ucap Defiati, nenek korban, sambil menangis.

 

Defiati juga mengungkapkan bahwa meskipun keluarga telah ikhlas dan jasad korban sempat diotopsi, tuntutan terhadap pelaku sangat tidak masuk akal.

> “Cucu saya dibedah kepalanya, diperiksa isi perutnya. Tapi pelaku hanya dituntut 4 tahun. Saya mohon ada keadilan di Pekanbaru ini,” tambahnya.

 

Kuasa Hukum: Pelaku Seharusnya Dihukum Maksimal

Kuasa hukum keluarga korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H, menilai bahwa tuntutan jaksa sangat jauh dari rasa keadilan. Menurutnya, pelaku jelas melakukan penembakan dengan sengaja dan jarak dekat, sehingga seharusnya dijerat pasal yang lebih berat.

> “Pelaku menembak dari jarak dekat hingga mengenai kepala korban dan menyebabkan meninggal dunia. Ini bukan hanya pasal 351 KUHP. Harusnya dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Rusdi.

 

Lebih lanjut, Rusdi juga menyinggung soal penggunaan senjata angin oleh pelaku.

> “Ini masuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Senjata angin yang membahayakan jelas bisa dijerat pasal darurat. Mestinya tuntutan minimal 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp20 juta itu sama sekali tidak proporsional,” jelasnya.

 

Rusdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan bahkan siap melaporkan ke lembaga pengawas apabila ditemukan kejanggalan dalam penanganan perkara.

> “Kami ingin penegakan hukum yang maksimal agar memberikan efek jera. Jangan sampai ada lagi anak-anak bangsa yang menjadi korban,” pungkasnya.

 

Keluarga Tegaskan Akan Berjuang

Selain nenek korban, pihak keluarga lain juga menyuarakan kekecewaan. Tesa, tante korban, menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk almarhum keponakannya.

> “Saya tidak terima. Keponakan saya ditembak hingga meninggal, tapi pelaku hanya dituntut 4 tahun. Saya akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait lemahnya tuntutan hukum terhadap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Keluarga korban berharap hakim dapat memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP