banner 728x250

Kejagung Periksa 7 Saksi, Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA -Mediaintelkriminal.co.id//

banner 325x300

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 07 Mei 2025, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta

Kemuka Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. MY selaku Sekretaris Pribadi Keuangan Tersangka AR.
2. IK dari Direktur Bisnis Support Law Firm AALF.
3. AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati.
4. AA selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa.
5. SHT selaku Plt. Sekjen Kementerian Perdagangan RI.
6. DVD selaku Direktur CV Jevera.
7.BK selaku Kadiv KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.

“Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” terangnya

Selanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

D.S

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP