banner 728x250

KEBAL HUKUM? Galian C Ilegal di Desa Sinom – Lumbu, Kutowinangun Kebumen Bebas Beroperasi, ESDM Jateng dan Polres Kebumen Didesak Turun

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

KEBUMEN – Dugaan pembiaran tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kebumen. Aktivitas Galian C di Desa Sinom, Lumbu, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terpantau masih bebas beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin lengkap.

banner 325x300

Pantauan awak media di lapangan, Sabtu (5/9/2026), aktivitas pengerukan material galian C terlihat terang-terangan. Truk-truk pengangkut material hilir mudik keluar masuk lokasi. Tidak ada papan informasi perizinan, tidak ada upaya penertiban. Kesannya, aktivitas ini kebal hukum.

“Galian C itu miliknya Pak Irfan dan Pak Karman. Sudah lama beroperasi tapi tidak pernah tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga Desa Sinom yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, dengan nada resah.

Jika benar tidak berizin, maka ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Galian C adalah istilah untuk penambangan mineral bukan logam dan batuan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan WAJIB memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa itu, maka ilegal.

Dampaknya Bukan Main-main:

1. Lingkungan Hancur: Lahan kritis, sumber air warga tercemar, polusi debu.
2. Negara Dirugikan: Pajak dan retribusi raib, masuk kantong pribadi.
3. Infrastruktur Rusak: Jalan desa dan jalan kabupaten hancur dilindas truk bermuatan berlebih.
4. Keresahan Warga: Warga hanya dapat dampak buruknya, bukan manfaatnya.

Aturan sudah sangat jelas. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar.

Lalu, di mana ESDM Provinsi Jawa Tengah? Di mana APH?

Masyarakat dan rekan-rekan media mendesak agar tidak tutup mata. Kami meminta:

1. Kepala ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan sidak dan verifikasi perizinan Galian C di Sinom, Lumbu, Kutowinangun.
2. Kapolres Kebumen dan Polda Jateng untuk segera menindak tegas, menertibkan, dan menutup aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Jangan sampai publik menduga ada indikasi pembiaran, pengondisian, atau setoran yang membuat tambang ilegal di Kebumen ini tetap langgeng dan kebal hukum.

Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika yang kecil ditindak, yang diduga dibekingi ini harusnya juga disikat.

Tim media akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP