Semarang – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan di Kota Semarang. Aktivitas yang diduga melibatkan kendaraan pengangsu BBM disebut terjadi di SPBU 44.501.10 Bubakan yang berlokasi di Jalan MT. Haryono No. 32–38, Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, pada Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media sekitar pukul 17.52 WIB, di lokasi terlihat sejumlah kendaraan, di antaranya truk bak kayu berwarna kuning, truk bak kayu berwarna cokelat dengan kabin hijau, kendaraan boks, serta Mitsubishi L300 yang mengantre untuk mengisi Solar bersubsidi.
Dalam penelusuran tersebut, tim media menduga beberapa kendaraan menggunakan pelat nomor berbeda serta barcode pembelian BBM yang diduga digunakan untuk memperoleh kuota pengisian lebih dari ketentuan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tim investigasi juga menemukan dugaan adanya modifikasi pada sejumlah kendaraan berupa pemasangan tangki tambahan atau kempu yang dilengkapi pompa dan selang yang terhubung ke tangki utama kendaraan. Modifikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menampung Solar bersubsidi dalam jumlah lebih besar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media dari seseorang yang berada di lokasi dan mengaku sebagai sopir kendaraan, usaha tersebut disebut-sebut dimiliki oleh pihak yang bernama Rohman dan Nur. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Tim media juga memperoleh informasi bahwa BBM yang telah terkumpul diduga dibawa ke sebuah gudang penyimpanan sebelum didistribusikan kembali. Dugaan lainnya menyebutkan Solar tersebut kemudian dipasarkan kepada sektor industri, pertambangan, maupun galian dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 53 mengenai kegiatan usaha migas tanpa izin, Pasal 54 mengenai pemalsuan BBM, serta Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, disertai kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti atau pencabutan hak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap Polsek Semarang Tengah, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut guna memastikan penyaluran Solar bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun pengelola SPBU Bubakan belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima.












