Mediaintelkriminal.co.id
Cimahi, Jawa Barat — Dugaan praktik pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin mencuat di wilayah Blok Mancong RT 02 RW 01, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Tumbakmas Niagasakti (TNS), yang disebut-sebut membuang limbah secara sembarangan tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan.
Warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas pembuangan limbah tersebut. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah yang diduga mengandung zat berbahaya itu dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kalau ini benar limbah B3, sangat berbahaya bagi kami. Apalagi kalau dibuang sembarangan tanpa pengolahan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Pembuangan limbah B3 sendiri merupakan aktivitas yang diatur ketat oleh pemerintah karena dampaknya yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memiliki izin serta mengikuti prosedur pengelolaan limbah yang sesuai standar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi:
Perbuatan pembuangan limbah B3 tanpa izin dan secara sembarangan dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 102: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 103: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga kewajiban pemulihan lingkungan yang terdampak.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Penanganan cepat dan tegas sangat diperlukan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Cimahi Selatan.
(TIM BERSAMBUNG)












