Mediaintelkriminal.co.id||Batang – Aktivitas dugaan galian C ilegal dilaporkan terjadi di wilayah Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, yang berbatasan dengan Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diduga mengambil material batu dari aliran sungai secara tidak sah untuk diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengambilan batu sungai secara terus-menerus dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan, memicu abrasi, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor di wilayah sekitar. Warga pun mengaku resah karena dampak jangka panjang dari aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas diduga pemilik bernama AM.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Batang dan Polda Jawa Tengah, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Selain merusak lingkungan, kegiatan galian C tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 406 KUHP
Tentang perusakan barang atau lingkungan yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Warga berharap aparat terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan nyata demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
(Tim Redaksi)












