banner 728x250

Dorong Transformasi Digital, Pemerintah Resmi Tiadakan Syarat Fotokopi KTP via IKD

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus menggejot percepatan transformasi digital nasional guna meningkatkan efisiensi serta kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkret yang direalisasikan adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang secara bertahap menghapus kebutuhan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik untuk berbagai keperluan administrasi.

 

banner 325x300

Penerapan IKD dirancang sebagai bagian dari Digital Public Infrastructure (DPI) untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam satu sistem digital terpadu. Melalui sistem ini, verifikasi data kependudukan dapat dilakukan secara real-time dan langsung terhubung antar-instansi, baik publik maupun swasta.

 

“Lewat IKD, masyarakat tidak perlu lagi kerepotan memfotokopi KTP fisik saat mengurus layanan publik maupun perbankan. Semuanya dapat diverifikasi langsung melalui aplikasi identitas digital,” ujar perwakilan pemerintah dalam kegiatan koordinasi percepatan transformasi digital di Jakarta.

 

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat, tetapi juga menekan efisiensi penggunaan kertas (paperless) serta memperkuat keamanan data pribadi guna meminimalisir risiko penyalahgunaan dokumen fisik.

 

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui aplikasi resmi agar dapat menikmati kemudahan akses berbagai layanan publik yang sudah terintegrasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP