SRAGEN, JAWA TENGAH — Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SPBU 44.572.16 yang berlokasi di Jalan Raya Gemolong–Karanggede KM 1, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang diterima, terdapat dugaan pengisian Pertalite ke dalam jerigen yang diperuntukkan bagi petani. Persoalan semakin menjadi perhatian karena pembelian tersebut disebut menggunakan surat rekomendasi yang masa berlakunya diduga telah berakhir.
Selain itu, terdapat dugaan sejumlah surat rekomendasi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas pihak yang melakukan pembelian. Dengan kata lain, nama yang tercantum dalam surat rekomendasi diduga berbeda dengan orang yang datang melakukan pengisian BBM.
Operator SPBU berinisial SP disebut telah mengakui adanya kesalahan terkait proses pengisian tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Secara administratif, penyaluran BBM kepada konsumen pengguna tertentu memang harus memperhatikan persyaratan dan rekomendasi yang berlaku. Peraturan BPH Migas mengatur bahwa konsumen pengguna selain kendaraan bermotor yang berhak memperoleh BBM bersubsidi/kompensasi harus menggunakan identitas khusus dan memperoleh rekomendasi dari perangkat daerah sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai petani atau kelompok tani sebagai konsumen pengguna juga telah diatur dalam regulasi pemerintah, dengan persyaratan antara lain verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa atau instansi pertanian yang berwenang.
Pada 2026, BPH Migas juga menegaskan bahwa penerbitan Surat Rekomendasi digunakan untuk memastikan masyarakat yang memang berhak dapat melakukan pembelian JBT Solar maupun JBKP Pertalite.
Karena itu, apabila pembelian dilakukan oleh orang yang mewakili pemegang rekomendasi, mekanisme perwakilan harus dapat dibuktikan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya melalui dokumen kuasa atau dokumen kelompok tani apabila memang diperbolehkan oleh penerbit rekomendasi. Identitas pemegang rekomendasi juga perlu dapat diverifikasi.
Pertanyaan untuk Pertamina dan APH
Dugaan tersebut kini menjadi pertanyaan bagi pihak Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum: apakah surat rekomendasi yang telah habis masa berlakunya masih dapat digunakan untuk melakukan pembelian Pertalite? Apakah pihak yang melakukan pengisian telah sesuai dengan nama yang tercantum dalam rekomendasi? Serta apakah terdapat mekanisme surat kuasa atau surat pengantar kelompok tani yang sah ketika pembelian dilakukan oleh pihak lain?
SPBU 44.572.16 sendiri tercatat dalam data penyalur ESDM dengan alamat Jalan Raya Gemolong–Karang Gede KM 1, Kabupaten Sragen. Data Pertamina juga mencantumkan SPBU 4457216 di lokasi tersebut
Potensi Aspek Hukum
Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran BBM yang memperoleh subsidi/kompensasi pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dikaji penyidik.
Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta penyediaan dan pendistribusian BBM yang mendapat penugasan pemerintah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Namun demikian, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap kesalahan administratif dalam penggunaan surat rekomendasi otomatis merupakan tindak pidana.
Untuk itu, pihak Pertamina, BPH Migas, Pemkab Sragen, dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen rekomendasi, identitas pembeli, volume BBM yang disalurkan, serta prosedur pengisian ke jerigen.
Redaksi MediaIntelKriminal.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 44.572.16, operator berinisial SP, Pertamina Patra Niaga maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.












