banner 728x250

Diduga Marak Peredaran Obat Daftar G di Jl. Masjid Gedong, Warga Minta Polsek Pasar Rebo dan Polres Peningkatan Tindakan

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA TIMUR — Maraknya dugaan peredaran obat-obatan keras terlarang kategori Daftar G di kawasan Jl. Masjid Gedong, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kian meresahkan warga sekitar. Praktek jual beli obat keras tanpa izin resep dokter ini dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda di lingkungan tersebut.

 

banner 325x300

 

Berdasarkan informasi dan pemantauan di lokasi, aktivitas transaksi obat-obatan berbahaya ini ditenggarai memanfaatkan celah area pemukiman dan tempat usaha sekitar guna mengelabui warga maupun petugas.

 

Keresahan Warga dan Ancam Generasi Muda

Daftar G (Gevaarlijk atau berbahaya) merupakan jenis obat keras yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter. Penjualan bebas tanpa pengawasan medis—seperti Tramadol, Hexymer, atau obat penenang sejenis—sering kali disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda, yang rentan memicu aksi kriminalitas hingga tawuran jalanan.

 

Warga setempat menyuarakan kekhawatirannya atas maraknya transaksi ilegal tersebut. Kehadiran tempat peredaran obat ini dinilai sangat merusak moral serta kesehatan fisik dan mental generasi muda di kawasan Pasar Rebo.

 

“Peredaran obat keras ini sangat berbahaya kalau dibiarkan. Kita khawatir anak-anak muda di sini jadi korban. Harus ada tindakan tegas sebelum makin meluas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Ancam Jerat Hukum Bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal

Praktik peredaran obat keras tanpa izin resmi dan tanpa keahlian kefarmasian merupakan bentuk tindak pidana serius. Pelaku peredaran obat ilegal dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

• Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

• Pasal 436 ayat (2): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian (seperti menjual obat keras tanpa resep/izin) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Ketentuan Terkait:

• Penjualan obat-obatan keras tanpa izin juga melanggar ketentuan pengawasan sediaan farmasi dan bahan berbahaya, serta dapat dikembangkan ke tindak pidana perlindungan konsumen jika terbukti mengedarkan obat palsu atau kedaluwarsa.

 

Desakan Tindakan Cepat Kepada Kepolisian

Masyarakat meminta jajaran Polsek Pasar Rebo dan Polres Metro Jakarta Timur untuk segera turun tangan dan bergerak cepat melakukan penertiban, razia, hingga penindakan hukum secara masif di sepanjang Jl. Masjid Gedong.

 

Langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian sangat diharapkan agar wilayah Kelurahan Gedong bersih dari praktik peredaran obat keras ilegal, demi mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan menyelamatkan generasi penerus bangsa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP