SALATIGA — Dugaan praktik penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara eceran kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut diduga ditemukan di sebuah Warung Madura bernama “AKSA & HUSEIN 6” di Jalan Wonosari.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, Pertalite diduga diperoleh dari SPBU dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga mencapai Rp12.000 hingga Rp14.000 per liter.
BBM tersebut disebut ditampung menggunakan galon bekas air minum sebelum ditawarkan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengadaannya, serta legalitas kegiatan penjualan eceran tersebut.
Jika benar BBM yang dijual merupakan BBM bersubsidi yang disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, praktik tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Diduga Berkaitan dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana tercantum dalam dokumen JDIH Kementerian ESDM,
setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Selain itu, UU Migas tersebut telah mengalami perubahan, sehingga penyidik perlu menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat perkara ditangani.
Minta APH dan Instansi Terkait Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas penjualan BBM di lokasi dimaksud, termasuk menelusuri sumber Pertalite, volume yang diperjualbelikan, serta perizinan kegiatan penjualan.
Awak media mencantumkan titik lokasi berdasarkan informasi yang diterima, yakni Lat -7.381167, Long 110.46725. Informasi tersebut perlu diverifikasi kembali oleh pihak berwenang di lapangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut merupakan informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Pihak pengelola Warung Madura “AKSA & HUSEIN 6” juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai asal BBM dan legalitas penjualannya.
Media berharap aparat terkait dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif guna memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau terdapat pelanggaran lain dalam kegiatan penjualan tersebut.












