Batang – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, meresahkan warga setempat. Kegiatan pengambilan material batu dari aliran sungai secara bebas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti banjir dan longsor di duga pemilik benama AR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material batu di sungai diambil secara masif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kemudian diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berpotensi merusak struktur alami sungai, mempercepat erosi, serta mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Kalau dibiarkan terus, bisa menyebabkan banjir saat musim hujan dan longsor di sekitar bantaran sungai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas ini juga dinilai melanggar hukum karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Batang dan Polda Jawa Tengah, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009:
Melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan hidup, termasuk aktivitas yang merusak ekosistem sungai.
Warga berharap aparat terkait segera melakukan investigasi dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum menimbulkan bencana yang lebih besar.
REG












