Batang, Jawa Tengah – Aktivitas tambang galian C ilegal diduga terjadi di wilayah desa kali jambu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut disinyalir merusak lingkungan karena pengambilan batu sungai secara masif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material batu diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi yang di duga nama pemilik T. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan alam dan memperparah risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor, terutama saat musim hujan.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain merusak ekosistem sungai, pengambilan material secara terus-menerus juga berpotensi merusak struktur tanah dan bantaran sungai.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Batang dan Polda Jawa Tengah, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku galian C ilegal tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya. Sungai jadi rusak, bisa menyebabkan banjir dan longsor,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas galian C tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99: Pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Mengatur larangan merusak sumber daya air yang dapat berdampak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan investigasi dan penindakan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas galian C ilegal tersebut.
RED












