Mediaintelkriminal.co.id||Berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, pajak kendaraan bermotor untuk plat kuning atau angkutan umum di wilayah Kota Bekasi resmi diturunkan(Sabtu 28/2/2026)
“Kebijakan ini merupakan bagian dari program insentif pajak kendaraan operasional umum yang diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat. Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk meringankan beban biaya operasional para pelaku usaha transportasi umum, khususnya di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan biaya perawatan kendaraan.
“Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha transportasi umum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong stabilitas tarif angkutan agar tetap terjangkau.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendukung pemulihan sektor transportasi yang menjadi salah satu penopang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
(Team read)












