Karanganyar – Aparat gabungan dari pihak kepolisian Polsek dan Polres, unsur Kodim, Satpol PP, laskar serta warga setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang kosong yang diduga dijadikan lokasi perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Dalon, Kelurahan Plesangan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang disebut sering berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat gabungan langsung bergerak menuju tempat yang diduga menjadi arena judi ilegal.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang berada di dalam gudang diduga langsung berusaha melarikan diri. Aparat kemudian melakukan penyisiran di area sekitar guna mengamankan situasi dan mencari para pelaku yang kabur.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan arena sabung ayam, perlengkapan permainan dadu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Lokasi tersebut selanjutnya diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Warga sekitar mengapresiasi langkah cepat aparat gabungan dalam menindak aktivitas perjudian yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Mereka berharap penindakan terus dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pemilik lokasi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Praktik perjudian melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda bagi penyelenggara perjudian.
Pasal 303 bis KUHP yang mengatur tentang pelaku atau pemain judi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan unsur lain seperti penyediaan tempat atau keterlibatan pihak tertentu, aparat dapat menjerat pelaku dengan pasal tambahan sesuai hasil penyelidikan.
(TIM)












