banner 728x250

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Melaporkan Duga’an Korupsi Asrama Haji Kota Bekasi

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

Bekasi-MediaIntelKriminal.co.id-ll Dugaan melawan hukum tindak pidana korupsi yang di lakukan pada oknum Asrama Haji kota Bekasi Pada pengadaan barang dan pemeliharaan Gedung mina A dan Mina E di laporkan oleh Aliansi rakyat Anti Korupsi ( ARAK ) pada hari Minggu, (23/02/2025).

Rifqi selaku ketua ARAK ( Aliansi Rakyat Anti Korupsi ) memberikan stagamen bahwa kader nya sudah melaporkan terkait tindakan melawan hukum pidana khusus korupsi pada asrama haji kota Bekasi tahun anggaran 2024, dari hasil kajian kami menduga kuat adanya mark up anggaran pada pengadaan GUHDO SPRING BED 2 IN 1 NEW PRIMA 90×200 CM ( 1 (satu) bh ranjang atas Guhdo 2 in 1 new prima 90×200 CM + kaki -1 (satu) bh ranjang Sorong Guhdo 2 in 1 new prima 90×178 cm + kaki & roda +1 bh sandaran Atlantik 90×55 cm dengan volume 304.0 berdasarkan serah terima hasil pekerjaan surat pesanan nomor 991/Ah.10KS.01.4/06/2024 Tanggal : 07 Juni 2024 yg di tanda tangani oleh pihak kedua yaitu CV nya dan pihak ke satu penjabat pembuat komitmen atau juga di sebut dengan PPK. Ucap Rifky di awak media (23/02/2025).

banner 325x300

Bahwasanya dari hasil investigasi dengan temuan rekaman dan data data hasil investigasi kami yg menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pengerjaan oleh oknum-oknum kepala asrama haji Bekasi berinisial MF, serta oknum PPK berinisial PLta.

Kami menduga juga sebelum mekanisme lelang di umumkan, ada permainan anatara pihak UPT asrama haji dengan pihak ketiganya dalam pemesanan type barang yg di maksud dari hasil investigasi dan observasi kami melihat dan menemukan potensi adanya unsur KKN, berdasarkan sebagai berikut :

1. Tindakan pidana korupsi untuk memperbaiki keuntungan individualisme atau golongan tertentu yg dilakukan pihak asrama haji kota Bekasi berlawanan dengan norma hukum dan perundang undangan sebagai berikut :
• Undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
• Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 undang undang dasar 1945 dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme. Sudah jelas dengan dasar ini, Rifky dalam paparan nya.

Rifky juga mengatakan bahwa akan siap mengawal kasus ini hingga sampai tuntas sampai oknum – oknum tersebut di berikan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah, Kejagung RI harus profesional dalam menangani kasus ini.

Redaksi

Adisaputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP