MediaIntelKriminal_Jakarta Ciracas, Rabu, 04 Februari 2026 — Peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol kembali diduga marak terjadi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Meskipun dijual dari toko yang tampak tertutup, aktivitas transaksi diduga tetap berlangsung secara melawan hukum dengan sistem cash on delivery (COD).
Berdasarkan hasil investigasi awak media Intelkriminal.co.id, peredaran obat keras golongan Daftar (G) tersebut diduga berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Tim investigasi media mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat, dan menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut benar adanya.
Obat keras jenis Tramadol diketahui berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa resep dokter, termasuk dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf.
Hal ini menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak peredaran obat tersebut, terutama bagi generasi muda.
Sehubungan dengan temuan ini, Intelkriminal.co.id telah menyampaikan laporan dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmat, S.S.H., M.H., agar melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta menindaklanjuti dugaan peredaran obat ilegal tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Sejumlah warga dan elemen masyarakat juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka. Namun demikian, terdapat dugaan bahwa pengawasan di lapangan belum berjalan optimal, sehingga perlu evaluasi dan tindakan tegas dari aparat terkait.
Ditulis oleh:
Ellenaen Intelkriminal.co.id












