banner 728x250

WOOOWW HEBOHNYA KANG DEDI ALIAS KDM, GUBERNUR JAWA BARAT BERSAMA BUPATI ADE KUNING AKAN TURUN LANGSUNG MENDAPATKAN INFORMASI DARI BERBAGAI MEDIA

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

MediaIntelKriminal.co.id//BEKASI – Tim investigasi media menemukan dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di sebuah kios yang tampak tertutup di Jl. Setu Bekasi, RT 01/01, Cinengkol, Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang membawahi wilayah hukum Setu–Cikarang Barat. Sabtu, (06/12/2025).

Saat melakukan pengecekan ke lokasi, tim investigasi dikejutkan oleh adanya aktivitas transaksi obat-obatan yang tidak semestinya dijual bebas, termasuk jenis obat kategori Daftar G, seperti Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl).

banner 325x300

Penjaga kios yang memperkenalkan diri sebagai Deni, warga asal Aceh, mengungkapkan sejumlah informasi terkait praktik penjualan tersebut saat ditemui oleh awak media di lokasi.

Tim investigasi juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut. Namun demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Landasan Hukum Peredaran Obat Keras Ilegal

Peredaran obat keras tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam:

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 197: Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana berat.

2. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 435: Mengatur sanksi bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Pasal 436: Menegaskan sanksi pidana bagi peredaran obat ilegal, termasuk obat kategori Daftar G yang wajib menggunakan resep dokter.

Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, sehingga peredarannya tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai pidana berat.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP