
Intelkriminal -Jakarta selatan
Wilayah jl.ciganjur raya GG manggis Kecamatan jagakarsa jakarta selatan , kini disinyalir telah berubah menjadi zona rawan peredaran obat keras golongan G. Jenis obat seperti tramadol, hexymer, zolam, hingga tryex diduga dijual bebas tanpa resep dokter dan dengan pola distribusi yang kian berani.
Ironisnya, praktik ini berlangsung terang-terangan dan berulang, sehingga memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat dan awak media.
Warga menilai, maraknya peredaran obat keras ini mustahil tidak terpantau aparat penegak hukum, mengingat lokasi penjualan berada di kawasan pemukiman dan jalur umum. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan muncul kecurigaan publik soal kemungkinan adanya praktik “uang koordinasi” yang membuat peredaran barang haram ini terus berlangsung tanpa sentuhan hukum.
“Anak-anak muda di sini sudah banyak yang rusak. Obat itu gampang sekali didapat. Kami heran, kenapa tidak pernah ada tindakan serius,” ungkap salah satu warga GG .manggis
Peredaran obat keras golongan G ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Negara seharusnya hadir, bukan justru abai.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Peredaran obat keras tanpa izin dan resep dokter jelas melanggar hukum, antara lain:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435 jo Pasal 436, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras. Jika aparat di tingkat bawah gagal atau diduga tutup mata, maka intervensi langsung dari pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum adalah keharusan.
Warga jagakarsa menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Redaksi












