- MediaIntelKriminal.co.id//Karawang, Jawa Barat – Sebuah toko barang campuran yang berlokasi di Jl. Seyh Quro No.61 Palumbonsari Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga melakukan penjualan dan transaksi obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar Golongan G.
- KDM.dedi Mulyadi Gubenur Jawabarat Angkat bicara dengan banyak aduan dari beberapa pihak antaranya media dan masyarakat
Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil penelusuran salah satu jurnalis Media Intelkriminal.co.id/ pada Senin, (22/12/2025).
Dari hasil pemantauan di lapangan, toko yang tampak menjual kebutuhan sehari-hari itu diduga memperdagangkan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Ketua RT/RW.diduga Terlibat dalm Kasus Peredaran Obat-obatan
Yang Dilarang Oleh Pihak Pemerintah.
Media Intelkriminal.co.id Minta pihak Kapolres Karawang Segera Usut dan musnahkan Obat-obatan yang Semakin Marak dikota Karawang.Mafia Obat
Segera Dijerat Hukum yang Berlaku,
Peredaran obat Golongan G secara bebas diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa :
Pasal 196 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, penjualan obat keras tanpa resep dokter juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diedarkan melalui sarana kefarmasian berizin dan oleh tenaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola toko belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media TribrataNusantara masih berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena peredaran obat terlarang secara ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku.
Intelkriminal.co.id
Team intelkriminal












