banner 728x250

Resahkan Warga, Peredaran Obat Keras Daftar G Diduga Masih Marak di Maribaya Tegal

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN TEGAL, 29 Juni 2026 – Warga di wilayah Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kembali menyuarakan keresahan terkait dugaan praktik peredaran obat keras daftar G yang disinyalir masih berlangsung secara bebas. Penjualan obat-obatan golongan ini, seperti Tramadol dan Hexymer, tanpa melalui resep dokter dinilai mengancam stabilitas kesehatan masyarakat setempat.

Potensi Bahaya bagi Generasi Muda
Obat daftar G merupakan kategori obat keras yang peredarannya diawasi secara ketat oleh undang-undang. Penggunaannya wajib melalui pengawasan serta resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan jenis ini membawa risiko kesehatan yang sangat serius, di antaranya:
• Ketergantungan psikologis dan fisik yang akut.
• Gangguan sistem saraf dan kesehatan mental.
• Risiko fatal yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengguna.

banner 325x300

Masyarakat setempat menekankan bahwa kekhawatiran utama mereka tertuju pada perlindungan generasi muda. Maraknya akses terhadap obat-obatan berbahaya ini dikhawatirkan akan menjerumuskan remaja ke dalam perilaku penyalahgunaan zat yang merusak masa depan mereka.

Harapan Warga kepada Aparat Penegak Hukum
Menanggapi isu yang kembali berhembus ini, warga mendesak agar pihak kepolisian dan instansi terkait melakukan langkah konkret. Mereka berharap adanya penyelidikan mendalam dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat. Jangan sampai peredaran obat ilegal ini terus berlanjut dan memakan lebih banyak korban, terutama anak-anak muda kita,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya.

Tinjauan Aspek Hukum
Perlu diketahui bahwa praktik peredaran obat keras tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
• Pasal 435: Mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, atau ketentuan perizinan.
• Pasal 436: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian, kewenangan, atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
Meski keresahan masyarakat semakin meningkat, penting untuk diingat bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus tetap melalui proses penyelidikan yang objektif. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Diharapkan, dengan adanya perhatian dari publik dan respons cepat dari pihak terkait, wilayah Maribaya dan sekitarnya dapat terbebas dari ancaman peredaran obat ilegal demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP