KERTARAHAYU, KABUPATEN BEKASI — Rencana proyek pembangunan pemakaman komersial AS-Salam Memorial Garden yang dikembangkan oleh PT Bumi Berkah Propertindo di wilayah Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, memicu gelombang protes dan gelombang kontroversi di tengah masyarakat setempat.Minggu/26/07/2026
Sejumlah warga mengaku merasa dibohongi terkait pengumpulan tanda tangan persetujuan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang melalui aparatur RT setempat pada awal proses perizinan.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, saat proses pengumpulan tanda tangan, pihak pengembang maupun RT tidak memberikan informasi secara terbuka mengenai peruntukan lahan tersebut. Warga hanya diberitahu bahwa tanda tangan tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan yayasan, tanpa ada penjelasan detail mengenai operasional pemakaman komersial.
“RT ini minta tanda tangan warga buat apa? Buat yayasan apa? Yayasan orang gila atau yayasan apa?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa saat mengeluhkan kejelasan proyek tersebut.
Ia menambahkan, Ketua RT setempat pun saat itu hanya mengonfirmasi bahwa izin tersebut diperuntukkan bagi sebuah yayasan, tanpa mengetahui rincian kegiatan di lapangan. Hal ini yang mendasari warga menandatangani berkas tanpa menyadari bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area pemakaman komersial komersil.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi proyek guna meminta konfirmasi resmi dari PT Bumi Berkah Propertindo. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan satu pun perwakilan manajemen atau pengembang.
Menurut keterangan salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan identitasnya, pihak manajemen sangat jarang berada di tempat.
“Pihak pengembang cuma datang satu bulan sekali dan tidak ada di tempat,” ungkap pekerja tersebut singkat.
Saat ini, situasi di Desa Kertarahayu diwarnai penolakan massif. Sebagai bentuk protes keras, mayoritas warga membentangkan spanduk penolakan berukuran besar dengan tulisan tegas:
“KAMI WARGA DESA KERTARAHAYU MENOLAK KERAS ADANYA PEMAKAMAN KOMERSIAL AS-SALAM MEMORIAL GARDEN PT BUMI BERKAH PROPERTINDO”
Penolakan warga ini juga didasari oleh ketentuan perundang-undangan dan tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031 (beserta perubahannya):
Zonasi Hijau / Lahan Pertanian: Sebagian besar wilayah Desa Kertarahayu (Kecamatan Setu) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Kawasan Pertanian Lahan Basah (LP2B) atau kawasan lindung/serapan air, bukan kawasan peruntukan pemakaman komersial skala besar.
Sanksi Pelanggaran Tata Ruang: Pihak swasta yang nekat membangun atau merubah fungsi lahan tidak sesuai peruntukan tata ruang melanggar aturan pemanfaatan ruang, sehingga perizinannya tidak dapat diterbitkan oleh Pemkab Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai kelengkapan izin resmi proyek tersebut masih dipertanyakan dan belum mendapat klarifikasi resmi, baik dari instansi Pemkab Bekasi terkait maupun dari manajemen PT Bumi Berkah Propertindo.












