Ditemukan modus warung klontong Di Jl. Pahlawan No 10 A , RT005/RW001 Duren Jaya ,Kec.Bekasi timur Kota Bekasi Jawa barat.
Kapolres metro Bekasi Harus Cepat, Sigap, Menangani Penjualan obat obatan merusak Generasi muda.
Intelkriminal.co.id/ Bekasi 9 Januari 2026 — diduga kuat menjadi tempat peredaran secara terang terangan menjual obat-obatan daftar golongan G. Temuan ini diungkap oleh seorang jurnalis Media Intelkriminal.co.id pada 9 Januari 2026
Menurut keterangan jurnalis yang melakukan penelusuran, modus seorang peemuda membuka warung klontong ternyata menjual pil setan Tramadol dan Eximer yang tadinya pada umumnya itu ternyata menyimpan aktivitas terselubung dengan menjual obat keras secara ilegal, sampai saat ini belum ada pergerakan dalam aparat setempat.
Beberapa jenis obat golongan G ditemukan diperjualbelikan tanpa izin edar maupun pengawasan pihak berwenang.
Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut kontrakan tersebut namun belum memiliki bukti kuat. Temuan lapangan oleh jurnalis IntelKriminal akhirnya menguatkan warung klontong menjual pil setan, tetapi juga menjadi kedok kegiatan ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat keras, terutama bagi kalangan remaja .
Media IntelKriminal akan terus melakukan pemantauan dan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Mengedarkan tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Pelaku bisa juga dijerat Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan (sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar) dan Pasal 197 UU Kesehatan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar untuk produk tanpa izin edar). Selain itu, undang-undang ini juga dapat dikombinasikan dengan UU Perlindungan Konsumen.
Jenis sanksi pidana:
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana bagi produsen atau pengedar yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana bagi pengedar obat keras tanpa resep dokter.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Dapat diterapkan jika pengedaran obat keras tanpa izin juga melanggar hak konsumen.
Implikasi hukum:
Pelaku dapat dikenai beberapa pasal sekaligus tergantung pada perbuatannya, sehingga sanksi pidananya dapat gabungan atau lebih berat.
Tramadol termasuk dalam daftar G (berbahaya) yang peredaran dan penggunaannya diawasi ketat oleh pemerintah dan wajib dengan resep dokter.
Red/intelkrim.













Heard about 5699vn recently. Gave it a try. The games loaded quickly, and the customer service was responsive. Not bad at all 5699vn