
Mediaintelkriminal.co.id
Kabupaten Bekasi-Dalam sebuah investigasi laporan yang diterima oleh awak media Intelkriminalco.id, terungkap adanya pemecatan secara sepihak terhadap seorang relawan dapur di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi , 08/10/2026. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Kepala SPPG (Sekretariat Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat) Desa Burangkeng, yang berinisial A, yang merupakan oknum dari P3K (Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Menurut narasumber yang berinisial Y, pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses pemeriksaan atau pemberitahuan yang jelas. Alasan yang diberikan oleh Kepala SPPG dan adalah karena relawan tersebut diduga membawa minyak seberat 2 kg dari dapur desa. Meski demikian, Y menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang diberikan untuk mendukung tindakan pemecatan tersebut.
Y mengungkapkan bahwa tindakan ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan di kalangan masyarakat setempat, terutama terhadap kebijakan yang diambil oleh oknum SPPG tersebut. “Kita merasa tidak adil karena tidak ada proses yang jelas dan transparan,” ujar Y.
Pemecatan yang sepihak ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keterbukaan dan keadilan . serta pemberdayaan masyarakat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait tindakan tersebut, serta memastikan bahwa hak-hak para relawan tidak dirugikan secara tidak sah.
Dan seharusnya harus ada somasi ,pemanggilan yang berinisial Y ,pungkas Y narasumber
Pemecatan Sepihak lewat Via WhatsApp Rewalawan Dapur di 02 Burangkeng Diselenggarakan oleh Kepala SPPG
Dalam sebuah laporan yang diterima awak oleh media, terungkap adanya pemecatan sepihak lewat Via WhatsApp terhadap seorang relawan dapur di Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, 08/08/2026. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Kepala SPPG (Sekretariat Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat) Burangkeng, yang berinisial A, yang merupakan oknum dari P3K (Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Menurut narasumber yang berinisial Y, pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses pemeriksaan atau pemberitahuan yang jelas . Alasan yang diberikan oleh Kepala SPPG adalah karena relawan tersebut diduga membawa minyak seberat 2 kg dari dapur .Meski demikian, Y menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang diberikan untuk mendukung tindakan pemecatan tersebut.
Y mengungkapkan bahwa tindakan ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan di kalangan masyarakat setempat, terutama terhadap kebijakan yang diambil oleh oknum SPPG tersebut. “Kita merasa tidak adil karena tidak ada proses yang jelas dan transparan,” ujar Y.
Pemecatan yang sepihak ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan dana pemerintah yang disalurkan badan izin nasional serta pemberdayaan masyarakat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait tindakan tersebut, serta memastikan bahwa hak-hak para relawan tidak dirugikan secara sah.
Dan sampai saat ini belum ada klarifikasi dari pihak kepala SPPG tersebut dan oknum nya yang memecat
Redaksi .












