banner 728x250

Pemecatan Sepihak Relawan Dapur di Desa Burangkeng oleh Kepala SPPG Dapur 02 Burangkeng .

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Kabupaten Bekasi-Dalam sebuah laporan yang diterima oleh media Intelkriminal.co.id terungkap adanya pemecatan secara sepihak terhadap seorang rewalawan dapur di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Setu, 08/10/2026. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Kepala SPPG (Sekretariat Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat) Desa Burangkeng, yang berinisial A, yang merupakan oknum dari P3K (Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Menurut narasumber yang berinisial Y, pemecatan tersebut dilakukan secara tidak sepihak tanpa adanya proses pemeriksaan atau pemberitahuan yang jelas. Alasan yang diberikan oleh Kepala SPPG dan adalah karena rewalawan tersebut diduga membawa minyak seberat 2 kg dari dapur desa. Meski demikian, Y menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang diberikan untuk mendukung tindakan pemecatan tersebut.

Y mengungkapkan bahwa tindakan ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan di kalangan masyarakat setempat, terutama terhadap kebijakan yang diambil oleh oknum SPPG tersebut. “Kita merasa tidak adil karena tidak ada proses yang jelas dan transparan,” ujar Y.
Pemecatan yang tidak sepihak ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan dana desa serta pemberdayaan masyarakat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait tindakan tersebut, serta memastikan bahwa hak-hak para rewalawan tidak dirugikan secara tidak sah.

Pemecatan Sepihak Rewalawan Dapur di Desa Burangkeng Diselenggarakan oleh Kepala SPPG

Dalam sebuah laporan yang diterima oleh media, terungkap adanya pemecatan sepihak lewat Via WhatsApp terhadap seorang rewalawan dapur di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Setu, 08/08/2026. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Kepala SPPG (Sekretariat Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat) Desa Burangkeng, yang berinisial A, yang merupakan oknum dari P3K (Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Menurut narasumber yang berinisial Y, pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses pemeriksaan atau pemberitahuan yang jelas . Alasan yang diberikan oleh Kepala SPPG adalah karena rewalawan tersebut diduga membawa minyak seberat 2 kg dari dapur desa. Meski demikian, Y menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang diberikan untuk mendukung tindakan pemecatan tersebut.
Y mengungkapkan bahwa tindakan ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan di kalangan masyarakat setempat, terutama terhadap kebijakan yang diambil oleh oknum SPPG tersebut. “Kita merasa tidak adil karena tidak ada proses yang jelas dan transparan,” ujar Y.
Pemecatan yang sepihak ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan dana pemerintah yang disalurkan badan izin nasional serta pemberdayaan masyarakat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait tindakan tersebut, serta memastikan bahwa hak-hak para relawan tidak dirugikan secara tidak sah.

Dan sampai saat ini belum ada klarifikasi dari pihak kepala SPPG tersebut.

Redaksi .

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP