Siak, mediaintelkriminal.co.id – Dugaan permasalahan manajemen lahan dan sistem kerja di PT. MSSP (Maredan) kembali mencuat. Sejumlah karyawan pemanen di Afdeling 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut mengeluhkan perubahan aturan kerja dan sistem pembayaran yang dinilai tidak transparan serta merugikan.
Berdasarkan informasi dari para pekerja yang juga merupakan narasumber internal, sebelumnya setiap karyawan panen di Afdeling 9 memiliki areal kerja tetap seluas tujuh ancak per orang, atau sekitar tiga hektar, dalam sistem rotasi selama tujuh hari. Untuk pekerjaan pembersihan tunasan per ancak, para pekerja dibayar sekitar Rp1.100.000 per ancak per bulan.
Namun sejak Januari 2025, perusahaan secara tiba-tiba mengubah sistem. Kini, setiap pekerja diwajibkan sekaligus menggaruk piringan sawit yang dipanen tanpa ada upah tambahan. Bahkan, aturan kembali berubah—dimana tujuh ancak harus tetap ditunas, namun hanya satu ancak yang dibayar. Para karyawan tetap menjalankan tugas ini dengan beban bertambah, termasuk pekerjaan budaya panen seperti pemotongan pelepah dua dan penataan susun, tanpa kompensasi.
“Kami tetap kerjakan karena takut ditindak atasan. Tapi lama-lama ini tidak adil,” ujar seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi semakin memanas pada April 2025, saat tiga orang karyawan tidak menerima pembayaran atas tunasan mereka, padahal hanya ditemukan sedikit pelepah kering yang tertinggal. Sementara, karyawan lain dengan kondisi areal lebih parah tetap dibayar. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pilih kasih di internal manajemen lapangan.
Lebih lanjut, sistem penilaian hasil panen dan penepingan buah juga dinilai tidak akurat. Banyak buah yang dinilai secara sembarangan atau hanya ditanyakan langsung ke pemanen tanpa pengecekan lapangan. Dugaan permainan dalam penilaian ini sempat dilaporkan oleh sejumlah karyawan kepada pihak internal perusahaan, termasuk kepada pihak bernama Heppynes Hia dan Dopenius Gulo, yang juga disebut sebagai wartawan sekaligus pekerja di perusahaan tersebut.
Menurut beberapa karyawan, laporan tersebut dibuat bukan karena ingin memprovokasi, melainkan karena kondisi komoditi sawit yang terus menurun dan upah yang tidak seimbang dengan beban kerja yang terus bertambah.
Ironisnya, sejumlah karyawan yang dianggap melawan atau mengkritik kebijakan perusahaan justru mendapat Surat Peringatan (SP) tanpa prosedur yang sah sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan ada yang dipanggil ke kantor karena dianggap belum bekerja, padahal sudah melaksanakan tugas.
“Saat dipanggil ke kantor dan dicek ke lapangan, ternyata masih ada buah yang belum diangkut. Itu bukti bahwa pengawasan tidak berjalan serius, bukan semata kesalahan pekerja,” terang salah satu karyawan lainnya.
Permasalahan ini menyisakan pertanyaan besar mengenai tata kelola manajemen di PT MSSP Maredan, khususnya di Afdeling 9. Dugaan tidak dikerjakannya sebagian areal, sistem pembayaran yang tidak transparan, serta perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja, perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan.
Redaksi masih berupaya untuk menghubungi manajemen PT MSSP Maredan guna mendapatkan konfirmasi resmi terkait persoalan ini.












