Kabupaten Bekasi – Warga di wilayah Kampung Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinan atas dugaan masih maraknya praktik pelayanan seksual berbayar (Open BO) yang diduga tetap beroperasi, meskipun disebut telah beberapa kali dilakukan penertiban.
Keberadaan praktik yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Sabtu (08/08/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku, pengelola, maupun pihak yang diduga menyediakan tempat untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Dasar Hukum yang Berlaku
Praktik menyediakan fasilitas, sarana, atau menjadi perantara bagi perbuatan cabul diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Pasal 420 KUHP Baru
Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 421 KUHP Baru
Apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan sebagai mata pencaharian, seperti pengelola tempat, germo, atau pihak yang menyewakan tempat untuk praktik tersebut, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga.
Selain itu, apabila praktik tersebut dipromosikan atau ditawarkan melalui media sosial maupun aplikasi digital, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Undang-Undang Pornografi, sesuai unsur perbuatannya.
Pemilik rumah atau bangunan yang dengan sengaja menyewakan atau menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui dan memfasilitasi tindak pidana tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat yang mengetahui dugaan adanya praktik tersebut diimbau untuk:
Melaporkan kepada Polsek Cikarang Barat atau menghubungi layanan kepolisian 110.
Menyampaikan informasi secara jelas dan lengkap agar memudahkan proses penyelidikan.
Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, dugaan praktik prostitusi yang meresahkan dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
Red.












