banner 728x250

Dugaan Korupsi Sambungan Air Perumda Tirta Bhagasasi Buat Kerugian Negara Rp4,5 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Jadi Tersangka

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru periode 2024–2025. Praktik penyalahgunaan wewenang dan pemerasan jabatan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.

Tiga orang yang terseret dalam kasus ini merupakan jajaran internal perusahaan daerah tersebut, yakni:
• MSB: Mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi (2024–2025)
• RF: Kepala Bagian Pemasaran (2025)
• AEZ: Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi

banner 325x300

Modus Operandi dan Aliran Dana
Kasus ini bermula dari pengajuan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan—yang terdiri dari perorangan, pemukiman, hingga pihak korporasi—di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam prosesnya, bagian pemasaran sengaja menerbitkan surat pemberitahuan biaya yang tidak sesuai prosedur resmi alias melakukan penggelembungan harga (markup).

Para tersangka mendesak konsumen untuk membayar biaya berlebih tersebut dengan memanfaatkan kebutuhan mendesak warga akan pasokan air bersih. Pembayaran dari pelanggan kemudian dialirkan ke rekening khusus buatan para tersangka, alih-alih masuk ke kas resmi perusahaan, untuk digunakan demi kepentingan pribadi.

Penahanan Tersangka
Guna kelancaran proses penyidikan, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, tersangka AEZ belum ditahan karena tidak hadir (mangkir) dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pihak kejaksaan mengonfirmasi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap AEZ.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mencakup pasal penyalahgunaan wewenang serta pemerasan dalam jabatan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP