Ik_Bekasi – Advokat Chintya Ajie Palupi, S.H., M.H. memberikan pendampingan hukum kepada kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Bekasi.
Dalam keterangannya, Chintya Ajie Palupi menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara serta memberikan pendampingan kepada klien selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Chintya Ajie Palupi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyimpulkan perkara sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan dugaan kasus penipuan tersebut masih berlangsung di Polres Bekasi, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Hukum yang Berlaku”
(Redaktur pelaksana)
(Adi Saputra SH)












