Raja gadai yang berlokasi di Jl.Dr.KRT Rajiman Widyodiningrat No.131.RT 08/RW 07.Jatinegara.kec. Cakung.kota jakarta Timur.Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930 terindikasi tidak menjalankan aturan yang telah di tentukan, dari hasil laporan nasabah yang berinisial NJM warga Bekasi melakukan transaksi pinjaman di raja gadai dengan menjaminkan barang pribadi berupa elektronik.
Dari laporan nasabah tidak mampu melakukan penebusan barang elektronik yang dijaminkan melalui raja gadai, berdasarkan perjanjian melalui surat gadai yang dikeluarkan oleh raja gadai barang di lelang ketika melewati batas perjanjian.
Berdasarkan aturan OJK barang yang masuk lelang atau di jual untuk mengembalikan nilai pinjaman pokok+denda+bunga dan administrasi biaya lelang maka pihak gadai melakukan penjualan barang yang di lelang namun jika hasil dari lelang masih ada kelebihan setelah dilakukan pemotongan nilai pinjaman pokok dan lainya sisa hasil penjualan barang tersebut di kembalikan ke nasabah dengan menginformasikan nilai lelang atau jual ke nasabah.
Dari laporan nasabah NJM bahwa pihak raja gadai tidak melakukan konfirmasi atau memberikan nilai rincian dari hasil lelang sehingga nasabah tersebut tidak menerima informasi apapun mengenai hasil penjualan barang nasabah.
Pada tanggal 29 Juni 2026 nasabah mencoba melakukan konfirmasi atas barang yang di jaminkan ke raja gadai dari nilai hasil lelang atau jual agar nasabah bisa menerima informasi pengembalian kelebihan nilai hasil lelang tersebut. Namun pihak raja gadai memberikan jawaban melalui pesan singkat ke nasabah bahwa tidak ada nilai kelebihan dari hasil penjualan barang nasabah.
Hal ini raja gadai terindikasi dugaan tidak menjalankan aturan dari OJK sehingga nasabah merasa di rugikan oleh pihak raja gadai.
Bagi masyarakat harus memahami aturan-aturan main yang sudah di tentukan oleh OJK mengenai barang yang dijaminkan ke pegadaian manapun agar nasabah tidak di rugikan oleh perusahaan gadai.
Dan untuk perungusaha yang bergerak dalam bidang jasa pegadaian wajib terdaftar di OJK serta dalam pengawasan OJK untuk bisa menjalankan semua aturan yang sudah ada agar tidak ada nasabah yang dirugikan.
Sumber : Ferry












