banner 728x250

Tanggapi Aduan Warga, Ketua Umum LPLHK H. Triayana, S.E. Pimpin Langsung Sidak ke Pabrik Tahu di Tengah Pemukiman Warga

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik produksi tahu PT Sumber Berkah, yang beralamat di Jalan Baru/Melati Raya, Gang Delima RT 06 RW 02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LPLHK, H. Triayana, S.E., pada Minggu (28/06/2026).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar terkait keberadaan pabrik yang beroperasi tepat di tengah kawasan pemukiman warga. Tim LPLHK turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi langsung terkait kelengkapan perizinan usaha serta tata cara pengolahan dan proses produksi yang dijalankan pabrik tersebut.

banner 325x300

“Kehadiran kami ke sini adalah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari warga, sekaligus memastikan kepatuhan pengusaha terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Usaha boleh berjalan, namun tidak boleh mengorbankan kenyamanan, kesehatan, dan hak hidup masyarakat di sekitarnya,” ujar H. Triayana usai memimpin pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, tim LPLHK meninjau langsung lokasi produksi, sistem pengolahan limbah, serta meminta penjelasan dari pihak pengelola pabrik terkait dokumen perizinan yang dimiliki. Pihak LPLHK juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan serta ketertatan tata ruang wilayah.

DASAR HUKUM DAN REGULASI YANG BERLAKU

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendirian dan pengoperasian pabrik pengolahan pangan termasuk pembuatan tahu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Regulasi Pendirian Usaha dan Tata Ruang

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Pendirian industri/pabrik tidak boleh berada di kawasan peruntukan permukiman kecuali memenuhi syarat-syarat khusus yang tidak mengganggu fungsi hunian.
– Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: Mengatur lebih lanjut persyaratan perizinan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
– Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Menetapkan batasan kawasan industri dan kawasan permukiman serta jarak aman yang diwajibkan.

2. Regulasi Lingkungan Hidup

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengharuskan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL atau AMDAL serta Izin Lingkungan sebelum memperoleh izin usaha.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur baku mutu limbah cair, emisi udara, dan baku tingkat kebisingan yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.

3. Regulasi Perizinan dan Kesehatan

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
– Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan: Mengatur persyaratan higiene dan sanitasi produksi pangan olahan.
– **Peraturan Kepala BPOM serta Peraturan Daerah terkait Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) serta Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) jika termasuk skala industri tersebut.

KOMITMEN DAN TINDAK LANJUT

H. Triayana menegaskan bahwa LPLHK akan memproses hasil temuan di lapangan dan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diserahkan pihak pabrik. “Kami akan memeriksa apakah semua persyaratan sudah terpenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong agar diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku, baik itu perbaikan, pengalihan lokasi, maupun rekomendasi kepada instansi berwenang untuk mengambil langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Pihak LPLHK juga berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, tim LPLHK masih menampung keterangan dari kedua belah pihak dan akan menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada instansi terkait.

(Red/tim investigasi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP