banner 728x250

DUGAAN PELANGGARAN (SOP) DAPUR MBG DI CARIU, DISTRIBUSI KE SEKOLAH IKUT TERDAMPAK

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

Mediaintelkriminal.co.id
Cariu, Bogor — Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cariu 4 yang dikelola Yayasan Amanda Riski Berkah diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Temuan ini mencuat setelah tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menggali keterangan dari pekerja setempat.

banner 325x300

Berdasarkan hasil pantauan dari luar area dapur, terlihat sejumlah fasilitas diduga belum memenuhi standar kelayakan. Beberapa di antaranya seperti kondisi lantai yang belum dilapisi epoxy, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut tidak sesuai SOP, tidak adanya plang atau papan nama di bagian depan dapur, serta penggunaan kusen yang masih berbahan kayu.

Salah satu pekerja dapur MBG yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masih banyak kekurangan dalam struktur dan fasilitas dapur. Hal ini dinilai berpotensi mempengaruhi kualitas dan kebersihan makanan yang diproduksi.

Selain itu, saat tim media mendatangi lokasi, pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tidak berada di tempat, sehingga tidak dapat memberikan keterangan resmi terkait kondisi dapur tersebut.

Tak hanya itu, tim awak media juga melakukan penelusuran ke salah satu sekolah yang bekerja sama dengan dapur MBG tersebut, yakni SMA Islam Asia Pasifik. Dari keterangan pihak sekolah, disebutkan bahwa sempat terjadi keterlambatan dalam pendistribusian makanan MBG kepada para siswa.

“Kami memang menerima laporan adanya keterlambatan distribusi makanan ke siswa,” ujar salah satu perwakilan sekolah.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas layanan program MBG yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi para pelajar.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran:
Apabila terbukti melanggar ketentuan, pihak pengelola dapur MBG dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang

berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya terkait standar keamanan dan kelayakan pangan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang sanitasi dan kesehatan lingkungan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI terkait higiene sanitasi jasa boga, yang mewajibkan dapur produksi makanan memenuhi standar kebersihan dan kelayakan fasilitas.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kesehatan, dapat pula dikenakan pasal Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka) atau Pasal 360 KUHP.

Pihak berwenang, termasuk dinas kesehatan dan instansi terkait, diharapkan segera melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh guna memastikan standar pelayanan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para siswa sebagai penerima manfaat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Amanda Riski Berkah terkait dugaan tersebut.

(TIM ) BERSAMBUNG.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP