MediaIntelKriminal.co.id//Bekasi – Peredaran Obat-obatan jenis Tramadol secara ilegal ditemukan di salah satu rumah kontrakan yang berada di belakang bengkel mobil di wilayah Jl. Raya Kedaung RT 003/006, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kode Pos 17155. Minggu, (05/04/2026)
Menurut informasi yang Pemilik atau koordinasi bernama (DAMAR), Orang menyebut oknum anggota Dari BNN dari warga sekitar, aktivitas penjualan obat-obatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat. Obat jenis Tramadol yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi.
Warga setempat mengaku khawatir dengan peredaran obat-obatan tersebut karena dapat merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Selain itu, warga juga meminta perhatian serius dari pihak kepolisian setempat agar tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Dasar Hukum / Pasal Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya :
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
2. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pengganti UU Kesehatan lama)
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peredaran farmasi ilegal.
3. Pasal 55 KUHP
Tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana dapat dikenakan kepada pihak yang membantu peredaran obat ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan agar peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.
(Bung Sambo)












