Mediaintelkriminal.co.id
Jakarta Barat – Sebuah warung sembako yang berada di Jalan Sahabat RT 06/05, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga menjadi kedok peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal. Aktivitas mencurigakan tersebut meresahkan warga sekitar yang khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya generasi muda.
Menurut keterangan warga, warung tersebut tidak hanya menjual kebutuhan pokok, namun juga diduga memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter. Transaksi disebut-sebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi namun cukup intens, terutama pada waktu-waktu tertentu.
“Sudah cukup lama aktivitas itu berlangsung, kami khawatir anak-anak muda jadi korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan pelanggaran serius karena obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan ketat tenaga medis. Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan efek berbahaya, termasuk ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
Ancaman Pasal Hukum:
Pelaku yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU sebelumnya, dengan penguatan pengawasan distribusi farmasi).
Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan: Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan razia dan penindakan agar lingkungan kembali aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan ilegal.
(TIM)












