Mediaintelkriminal.co.id
TANGERANG – Delapan jam bukan waktu yang singkat untuk sebuah konfirmasi. Sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar 22.00 WIB, sejumlah awak media menunggu di Mapolsek Teluknaga guna meminta klarifikasi atas laporan warga terkait kondisi di beberapa titik wilayah yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Pejabat yang hendak ditemui adalah Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman.
Namun hingga malam larut, pertemuan itu tak pernah terjadi.
Konfirmasi Tak Terjawab, Pintu Kantor Tertutup
Sebelum mendatangi lokasi, awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan. Pesan tersebut tidak mendapat respons.
Saat tiba di Mapolsek, petugas jaga menyampaikan bahwa Kapolsek dan Wakapolsek tidak berada di tempat. Informasi yang sama juga disampaikan terkait keberadaan Kanit Reskrim.
Karena substansi yang dibawa menyangkut laporan masyarakat dan kepentingan publik, wartawan memilih tetap menunggu.
Konfirmasi bukan formalitas. Ia adalah jantung kerja jurnalistik.
Pukul 22.00 WIB: Fakta di Lapangan Berbeda
Sekitar pukul 22.00 WIB, suasana yang semula lengang berubah. Sebuah kendaraan yang diduga milik IPDA Achmad Naufal Fatthurahman terlihat memasuki halaman Mapolsek melalui pintu depan. Awak media menyaksikan langsung kendaraan tersebut tiba.
Lima menit kemudian, wartawan kembali menanyakan keberadaan Kanit Reskrim.
Jawaban yang diterima: yang bersangkutan sedang berada di Polres.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya.
Sebab kendaraan yang diduga milik Kanit baru saja masuk dan terparkir di halaman kantor. Bahkan seorang petugas terlihat membuka kendaraan tersebut.
Namun ketika dikonfirmasi ulang, jawaban tetap sama: Kanit tidak berada di tempat.
Salah satu anggota bahkan menyebut kendaraan tersebut memang setiap hari parkir di lokasi. Padahal berdasarkan pengamatan langsung, mobil tersebut baru saja memasuki area Mapolsek sekitar 10 menit sebelumnya.
Kontradiksi keterangan ini menjadi catatan tersendiri.
Presisi dan Realitas Komunikasi Publik
Secara institusional, Polri tengah mengusung transformasi menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menjadi program prioritas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Transparansi bukan sekadar narasi kebijakan. Ia diuji di ruang pelayanan publik—di meja konfirmasi, di pesan yang dijawab, dan di keterbukaan pejabat terhadap pertanyaan media.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers berfungsi menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Konfirmasi adalah kewajiban etik agar pemberitaan berimbang.
Ketika akses klarifikasi tidak diperoleh, bukan hanya wartawan yang menunggu—publik pun ikut menunggu jawaban.
Yang Dipertaruhkan: Kredibilitas
Peristiwa ini bukan soal ditemui atau tidak ditemui.
Yang menjadi sorotan adalah konsistensi informasi.
Ketika pesan tak dibalas.
Ketika kendaraan terlihat masuk namun pejabat disebut tidak ada.
Ketika jawaban antarpetugas berbeda.
Di sanalah ruang spekulasi lahir.
Dalam komunikasi publik modern, ketidaksinkronan informasi bisa lebih berbahaya daripada kesalahan itu sendiri. Ia menggerus kredibilitas secara perlahan.
Hingga berita ini diterbitkan, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
(Red)












