Pekanbaru, Riau —Mediaintelkriminal.co.id// Sabtu,09 Agustus 2025.Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Enam wartawan media online di Pekanbaru menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan dan klarifikasi terkait dugaan praktik tangkap-lepas pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683, Jalan SM Amin, Tabek Gadang, Kota Pekanbaru.
Kejadian bermula saat informasi maraknya penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU tersebut beredar luas di tengah masyarakat. Untuk memastikan kebenaran informasi, keenam jurnalis mendatangi pihak manajemen SPBU. Namun, bukannya mendapat klarifikasi, mereka justru diserang oleh sekelompok pria yang diduga kuat sebagai sopir pelangsir BBM bersubsidi ilegal.
Identitas korban pengeroyokan:
1. Edy Hasibuan – Media Nusantara Expres
2. Hotlan Tampubolon – Media Zona Merah Putih
3. Ilhamudin – Media Zona Merah Putih
4. Ahmad Mizan – Media Nusantara Expres
5. Ilham Mutasoib – Media Zona Merah Putih
6. Alvanza Pebrian Siregar – Media Garuda Expres
Para korban mengalami luka lebam akibat pukulan bertubi-tubi di area SPBU. Menurut kesaksian korban, tindakan tersebut diduga diprovokasi langsung oleh manajer SPBU, Khairuddin alias Udin King of Kings, yang disebut-sebut sebagai aktor utama jaringan mafia BBM bersubsidi ilegal di Provinsi Riau.
> “Kami datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah diserang beramai-ramai. Ini jelas menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam nyawa kami,” ujar Edy Hasibuan, salah satu korban.
Perbuatan pengeroyokan ini bukan hanya tindak pidana penganiayaan, tetapi juga pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan:
> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Masyarakat pers mendesak Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., untuk:
Menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk aktor intelektualnya.
Menindak tegas jaringan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683.
Menjamin perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk teror terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Bila dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.












