banner 728x250

Rekaman Warga Ungkap Kendaraan Bodong Bebas Isi Pertalite, Operator Diduga Tutup Mata

Redaksi
banner 120x600
banner 468x60

TEMANGGUNG – Dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. Kali ini, SPBU 44.562.03 di Jl. Hayam Wuruk, Maliyan, Candi Mulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung menjadi sorotan tajam publik.

 

banner 325x300

 

SPBU tersebut diduga secara sengaja melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite kepada kendaraan dengan nomor polisi (nopol) siluman yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

 

 

Aksi tersebut terekam jelas dalam video amatir warga pada Jum’at (04/9/2026). Dalam rekaman berdurasi pendek itu, terlihat sebuah armada niaga dengan nopol yang diduga palsu/tidak sesuai peruntukan, dengan leluasa mengisi Pertalite subsidi hingga penuh.

“Nomor polisinya siluman, tidak sesuai jenis kendaraan. Ini jelas pelanggaran lalu lintas, dan ini mobil-mobil yang dipakai untuk mengakali sistem agar bisa terus dapat subsidi,” ungkap sumber.

Yang lebih ironis, tidak ada penolakan sama sekali dari operator SPBU. Pengisian tetap dilayani mulus seolah sudah menjadi langganan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kongkalikong antara sopir dan oknum operator.

Bukan Kejadian Baru, Warga Resah

Warga sekitar menyebut praktik ini bukan sekali dua kali. Hampir setiap hari, SPBU 44.562.03 dipadati antrean kendaraan yang tidak wajar.

 

“Setiap hari saya sering melihat antrean panjang di SPBU 44.562.03. Isinya macam-macam, mulai dari Panther, Kijang, Mitsubishi T120SS, Zebra sampai kendaraan yang nomor polisinya tidak jelas. Diduga mereka sedang ‘ngangsu’ pertalite subsidi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Praktik ‘ngangsu’ ini dinilai sangat merugikan. Di saat nelayan, petani, dan pelaku UMKM kesulitan mendapatkan Pertalite, BBM subsidi justru diduga mengalir deras ke kendaraan bodong yang disalahgunakan untuk meraup keuntungan.

Desakan: Buka CCTV 30 Hari dan Periksa!

Atas temuan ini, warga bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.

 

Mereka meminta Unit Tipidter Polres Temanggung dan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga wilayah Temanggung untuk turun langsung melakukan sidak.

 

“Kami minta dilakukan pengecekan menyeluruh, termasuk membuka rekaman CCTV SPBU minimal 30 hari ke belakang. Jika terbukti melanggar SOP dan aturan distribusi BBM subsidi, sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan izin jika perlu,” tegas perwakilan masyarakat.

 

Aturan distribusi BBM subsidi sudah jelas. Setiap kendaraan wajib menggunakan nopol yang sah dan terdaftar di sistem MyPertamina. Melayani nopol siluman adalah pelanggaran fatal terhadap SOP Pertamina dan UU Migas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 44.562.03 Kedu maupun pihak Pertamina belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP